Artikel Kompas Tentang Pajak Royalti Penulis

23:16

Terbit hari ini, saya termasuk satu dari 5 penulis yang diwawancara oleh wartawan Kompas mengenai pajak royalti penulis yang dirasa terlalu besar. Salah satu yang diwawancara juga adalah Dewi Lestari, jadi saya merasa sangat terhormat bisa berbagi satu halaman artikel bersama penulis idola saya. Berikut cuplikan bagian wawancara saya: (untuk artikel asli, klik di sini)


JAKARTA, KOMPAS — Para penulis buku di Indonesia mempersoalkan tingginya pajak royalti. Berbagai cara dilakukan komunitas penulis buku agar mendapatkan jalan keluar, mulai dari pembentukan forum penulis hingga audiensi dengan pemangku kepentingan. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan solusi yang pas.
Demikian benang merah pendapat sejumlah penulis buku yang dihubungi Kompas secara terpisah, pekan lalu, tentang pajak royalti penulis buku yang relatif tinggi.
”Pajak royalti penulis buku harus diturunkan menjadi 0,5 persen seperti halnya pajak yang dikenakan kepada para pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” kata Ketua Umum Asosiasi Persatuan Penulis Indonesia (Satu Pena) Nasir Tamara kepada Kompas belum lama ini.
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni) dinilai Nasir memberatkan.
Pada tahun 2017, Nasir Tamara bertemu dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk meminta agar pajak royalti penulis diturunkan.
”Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menjanjikan akan membicarakan permintaan kami. Sayangnya, masih belum ada jawaban sampai hari ini,” kata Nasir.
Komunitas penulis melihat adanya diskriminasi antara UMKM dan penulis Indonesia.
Nasir Tamara berpendapat, komunitas penulis melihat adanya diskriminasi antara UMKM dan penulis Indonesia. Dua bulan lalu, Presiden Joko Widodo menurunkan pajak UMKM dari 1 persen ke 0,5 persen.
Nasir Tamara memberikan ilustrasi. Seorang penulis jika penghasilannya setahun mencapai Rp 50 juta, ia dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen. Apabila penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, tarif PPh-nya 15 persen. Kemudian untuk penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta, tarif PPh-nya 25 persen. Adapun untuk penghasilan setahun di atas Rp 500 juta tarif PPh-nya 30 persen.
”Pekerjaan penulis itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk menulis satu buku serius, penulis memerlukan 1 tahun. Pada saat itu, penulis tidak mendapatkan penghasilan. Sesudah itu, penulis juga menunggu 1 tahun agar bukunya bisa terbit,” katanya.
Royalti yang biasanya berkisar 5 persen sampai 10 persen dibayar dua kali setahun. Penulis juga banyak mengeluarkan biaya, seperti riset, pembelian buku, dan biaya perjalanan.
”Pekerjaan penulis disebut profesi bebas, seperti pengacara dan dokter. Tapi pengacara dan dokter penghasilannya tinggi dan mendapat pembayaran segera, sedangkan penulis umumnya penghasilannya sekelas UMKM,” kata Nasir. Disebut ”kelas UMKM” karena kebanyakan penulis buku bukan di level menengah, melainkan di level setara dengan UMKM.

Dewi Lestari: profesi penulis harus dihargai
Penulis novel Dewi ”Dee” Lestari juga berpendapat sama. Pajak royalti buku dinilainya masih terlalu tinggi dan belum mencerminkan sifat profesi penulis. ”Siklus produksinya panjang dan ada penundaan pembayaran royalti. Kami harus menunggu lama untuk bisa merasakan pendapatan royaltinya,” kata Dewi kepada Kompas, belum lama ini.
”Saya rasa harus ada kebijakan yang segar dan kondusif untuk meringankan royalti penulis buku sebagai produk intelektual,” katanya.
Dewi Lestari berharap pemerintah dapat memberikan insentif bagi penulis di Indonesia, misalnya dengan memberlakukan pajak royalti yang lebih ringan.
Profesi penulis layak diberi dukungan lebih. Pajak royalti yang relatif lebih ringan akan menarik minat penulis bekerja secara penuh.
Menurut Dewi, profesi penulis layak diberi dukungan lebih. Pajak royalti yang relatif lebih ringan akan menarik minat penulis bekerja secara penuh. Pada gilirannya, penulis berpotensi meningkatkan kualitasnya dan ini akan berpengaruh pada perbaikan kondisi literasi Indonesia.
Alberthiene Endah: penulis terjebak dalam hitungan bisnis jual barang
Alberthiene Endah menilai pembagian royalti kepada penulis di Indonesia sudah cukup adil jika melihat jalur pengeluaran yang harus dibagi-bagi. Namun, barangkali yang terasa kurang enak didengar dari sisi persentase pembayaran di toko buku lebih besar, juga biaya distribusi lebih besar.
Apa boleh buat, penulis terjebak dalam hitungan bisnis jual barang, bukan nilai karya.
Jika ditelisik kembali, toko buku harus membayar sewa tempat yang mahal, biaya kelola toko yang juga tidak murah. Selain itu, distribusi juga memerlukan biaya transpor yang tidak murah. ”Mereka punya pengeluaran tinggi. Apa boleh buat, penulis terjebak dalam hitungan bisnis jual barang. Bukan nilai karya,” ujar Endah.
Ia mengatakan, melihat ikhlasnya penulis hanya mendapatkan royalti sebesar 10 persen, padahal jantung sebuah buku adalah jejak karya penulis, pemerintah seharusnya membedakan pajak terhadap penulis buku yang lebih ringan.
Melihat ikhlasnya penulis hanya mendapat royalti sebesar 10 persen, padahal jantung sebuah buku adalah jejak karya penulis, pemerintah seharusnya membedakan pajak terhadap penulis buku yang lebih ringan.
Di samping itu, Kelompok Satu Pena atau Persatuan Penulis Indonesia sudah beberapa kali mengajukan keberatan kepada berbagai pihak terkait, tetapi belum ada solusi terbaik.
”Pemerintah harus bisa merumuskan keunikan kerja penulis untuk bisa menentukan pajak yang lebih adil,” katanya.
Victoria: pemerintah tidak adil
Penulis novel, Victoria Tunggono, mengatakan pendapatnya mengenai pajak royalti yang dibebankan kepada penulis. Menurut Tori, nama panggilannya, penulis tidak keberatan membayar pajak jika pendapatan dari hasil menulis signifikan. Namun, di Indonesia saat ini, profesi penulis masih belum dihargai secara penuh.



DOKUMENTASI PRIBADI
Victoria Tunggono

”Pajak royalti untuk penulis terkesan konyol,” ujarnya. Saat ini royalti penulis sebesar 10 persen-12 persen dari harga buku dan penghasilan tersebut dipotong pajak 15 persen-20 persen.
Jika penulis mendapatkan royalti 10 persen dari harga buku, seharusnya pajak royalti yang dikenakan cukup 5 persen-10 persen. ”Ini lebih masuk akal. Jika nilai pajak lebih dari itu, penulis akan merasa terbebani. Untuk menulis novel secara purnawaktu (full time), saya tentu sulit melakukan pekerjaan lain. Selain itu, pendapatan yang diterima penulis enam bulan sekali,” kata Tori.
Jika penulis mendapatkan royalti sebesar 10 persen dari harga buku, seharusnya pajak royalti yang dikenakan cukup 5 persen-10 persen. Ini lebih masuk akal. Jika nilai pajak lebih dari itu, penulis akan merasa terbebani.
Kebijakan pajak pemerintah terhadap penulis buku dinilai sangat tidak adil, apalagi penulis yang memulai dari bawah, bukan orang kaya, belum menikah, dan harus hidup mandiri. ”Peraturan pemerintah dan kesepakatan dengan pihak terkait (penerbit dan toko buku) tidak mendukung profesi penulis,” kata Tori.
Dia menilai pemerintah melihat profesi penulis dengan sebelah mata seolah profesi ini dianaktirikan. ”Padahal untuk beberapa orang seperti saya, menulis adalah passion dan way of life,” kata Tori.
Tori berharap, seharusnya ada perusahaan agensi yang menjadi jembatan antara penerbit dan penulis. Penerbit saat ini masih sangat minim dalam bidang pemasaran (marketing) dan promosi buku, bahkan penerbit lebih fokus ke ranah produksi daripada post-production.
Tori berpendapat, sebaiknya ada perusahaan agensi yang menyeleksi tulisan, memikirkan hak dan kewajiban pihak penulis ataupun penerbit, juga sebagai marketer layaknya di luar negeri. ”Jika ini yang terjadi, kemungkinan kehidupan penulis akan lebih baik. Royalti penulis bisa lebih besar dan kesejahteraan hidup penulis bisa membaik,” ungkapnya.
Tori bermimpi suatu hari dapat mendirikan perusahaan agensi yang bisa berkontribusi dalam hal tersebut. ”Atau mungkin Badan Ekonomi Kreatif bisa mendirikan perusahaan agensi dimaksud,” imbuhnya.
Ign Haryanto: penulis buku memberi kontribusi nyata
Sementara itu, penulis buku non-fiksi, Ignatius Haryanto, berpendapat sama bahwa pajak royalti untuk penulis harus segera diturunkan.
”Menulis buku bukan pekerjaan mewah. Namun, penulis buku memberi kontribusi untuk masyarakat dan lembaga pendidikan sehingga perlu mendapatkan dukungan. Salah satu caranya dengan memperkecil pajak royalti, misalnya hanya 5 persen,” kata Haryanto.

”Penulis buku non-fiksi, seperti saya, dalam setahun belum tentu bisa menerima uang Rp 1 juta dari royalti. Untuk penulis best seller, seperti Andrea Hirata atau Ayu Utami, kondisinya pastilah berbeda,” ujarnya.
Penulis buku non-fiksi, seperti saya, dalam setahun belum tentu bisa menerima uang Rp 1 juta dari royalti. Untuk penulis best seller, seperti Andrea Hirata atau Ayu Utami, kondisinya pastilah berbeda.
Sebagai dosen di universitas swasta, Ignatius Haryanto mengatakan, ada dosen yang mendapatkan royalti buku yang lumayan dari penulisan buku teks.
Selain itu, dosen yang menulis buku-buku proyek yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mendapatkan penghasilan yang besar karena bukunya dicetak ratusan ribu eksemplar. ”Tapi dosen dengan penghasilan dengan menulis buku semacam ini pun jumlahnya tidak banyak,” ujarnya.
Kanti berhenti menulis dulu
Keberatan terhadap jumlah pajak bagi penulis juga dirasakan Kanti W Janis, penulis novel fiksi. Pada buku kedua yang ia terbitkan, ia hanya mendapat Rp 3.500 per buku dan itu pun belum dipotong pajak PPh.
”Kami menulis buku itu seperti tidak mendapatkan apa-apa. Pajak royalti penulis buku yang relatif tinggi sejak dulu merupakan hal yang sangat membebani penulis,” kata Kanti yang sehari-hari bekerja sebagai lawyer.
Kami menulis buku itu seperti tidak mendapatkan apa-apa. Pajak royalti penulis buku yang relatif tinggi sejak dulu merupakan hal yang sangat membebani penulis.
Hingga kini, penyelesaian pajak royalti penulis buku belum mencapai titik terang. Oleh karena itu, Kanti memilih tidak menerbitkan buku sampai ia mendapatkan jalan keluar yang pas.
”Ini sebenarnya masih bisa dikaji. Misalnya, pemerintah membebaskan pajak royalti penulis buku selama 6 bulan atau setahun, lalu melihat efek literasinya buku yang ditulis terhadap  masyarakat bagaimana,” kata Kanti, yang juga Sekjen Satu Pena. (FRANSISCA NATALIA ANGGRAENI/SEKAR GANDHAWANGI/SITA NURAZMI MAKHRUFAH)
via kompas.id

Dan, kalau saya boleh menambahi, pekerjaan menulis bukanlah pekerjaan mudah yang bisa disambi dengan pekerjaan kantor--ini memungkinkan sih, tapi dibutuhkan komitmen bertahun-tahun, seperti teman saya penulis Rio Haminoto yang menulis hanya pada weekend, tetapi novelnya baru rampung setelah 5 tahun proses. Itu bisa terjadi untuk orang-orang yang tidak punya kegiatan di akhir pekan--sementara jadwal saya biasanya padat. Sementara weekdays disibukkan dengan pekerjaan yang "menghasilkan" uang, kalau mau tetap makan sehari-hari.

Menulis novel fiksi romansa semacam teenlit atau chicklit yang hanya berdasarkan imajinasi dan fantasi mungkin bisa diselesaikan lebih cepat, tetapi menulis sesuatu yang berdasarkan data, fakta, dan riset, membutuhkan waktu lebih banyak dan fokus lebih tinggi. Dibutuhkan banyak waktu untuk mempelajari semua data yang ada sebelum menyusun karangan.

Belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk kunjungan riset (masih mending kalau di dalam kota saja; bayangkan kalau risetnya harus ke luar kota dan melibatkan banyak orang), membayar beberapa pihak (seperti museum, perpustakaan dll) untuk kepentingan riset, membeli buku referensi, dan banyak lagi... Dan royalti yang diterima per buku tetap 10%. Di beberapa penerbit malah hanya 8%, sementara penulis yang sudah cetak ulang bisa mendapatkan 12%.

Jadi ada baiknya kesejahteraan penulis lebih diperhatikan, terutama karena penulis punya andil dalam upaya mencerdaskan anak bangsa; karena (rupanya) penulis pun merupakan sebuah profesi, bukan sekadar hobi.



Rahayu,

_/|\_

You Might Also Like

0 comments

Terima kasih sudah memberi komentar. Mohon kesabarannya menunggu saya baca dan balas komennya ya. Rahayu.

Popular Posts

Follow Me

Foto & Kopi Insta Feed

Subscribe